Tarif dan Biaya
1. Pasien Umum : Rp. 0 (Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar Di Unit Pelayanan UPT Puskesmas di Wilayah Kab. Bengkalis)
2. Bagi pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten)