Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK UPT PUSKESMAS MUARA BASUNG



A.   Standar Pelayanan Pendaftaran

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu

pelajar (pasien baru)

2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)

3. Kartu jaminan Kesehatan (bagi yang

memiliki)

 

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

A. Pasien Baru

1. Pasien datang

2. Pasien melakukan pendaftaran melalui

petugas di bagian pendaftaran dengan

menunjukkan kartu identitas dan kartu

jaminan kesehatan (jika ada) untuk

mendapat nomor RM

3. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran

mandiri dan memilih bagian

pemeriksaan yang dituju

4. Pasien mendapatkan nomor antrian

5. Pasien menunggu panggilan bagian

Pemeriksaan

 

B. Pasien Lama

 

1. Pasien datang

2. Pasien melakukan pendaftaran melalui

bagian pendaftaran mandiri dan

memilih bagian pemeriksaan yang

dituju

3. Pasien mendapatkan nomor antrian

4. Pasien menunggu panggilan bagian pemeriksaan

3

Jangka Waktu Pelayanan

1.  Pasien baru : 10 menit

2. Pasien lama : 5 menit

4

Biaya Tarif

1. Pasien Umum : Rp. 0 (Peraturan Bupati

Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Tarif

Pelayanan Kesehatan Dasar Di Unit

Pelayanan UPT Puskesmas di Wilayah

Kab. Bengkalis)

2.Bagi pasien pemegang jaminan

Kesehatan, biaya ditanggung penjamin

(kecuali retribusi untuk pelayanan KIR

dokter, tes buta warna dan caten)

 

5

Produk Pelayanan

1.Pendaftaran Pasien

2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

 

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.Telepon/SMS Center : 0811-7064441

2.Email : [email protected]

3. Media Sosial :

  Fb : UPT Puskesmas Muara Basung

  Instagram : UPT Puskesmas Muara Basung

4. Secara Tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Muara Basung

Kotak saran

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 - 13.00 WIB

Jumat              : 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu               :08.00 – 12.00 WIB

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan di internal organisasi

 

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis

2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122)

3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1.Ruang tunggu dilengkapi dengan pendingin ruangan dan televisi

2. Buku dan bahan bacaan lainnya (Pojok Baca)

3. Komputer dan jaringannya

3

Kompetensi Pelaksana

1.D-III Rekam Medis yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

2. SLTA/Sederajat (yang telah mengikuti pelatihan/On The Job Training RM)

4

Pengawasan Internal

1.Supervisi oleh atasan langsung

2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

5

Jumlah Pelaksana

1. Perekam Medis : 0 orang

2.SMA/Sederajat  : 3 orang

6

JaminanPelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiannya

 

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali

2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan

3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

 

 

 B.   Standar Pelayanan Pemeriksaan UMUM, ANAK dan LANSIA

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Tersedianya rekam medis pasien

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian

2.Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis

3.Petugas melakukan anamnesis

4.Petugas melakukan pengukuran vital sign

5.Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur

6.Petugas menentukan diagnosis

7.Petugas memberikan terapi / tindak lanjut

yang sesuai

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

Sesuai Kasus

4

Biaya Tarif

1. Pasien Umum : Rp. 0 (Peraturan Bupati

Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Tarif

Pelayanan Kesehatan Dasar Di Unit

Pelayanan UPT Puskesmas di Wilayah

Kab. Bengkalis)

2.Bagi pasien pemegang jaminan

Kesehatan, Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se- Kabupaten Bengkalis

 

 

5

Produk Pelayanan

Produk Pelayanan Konsultasi Dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan kesehatan

 

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.Telepon/SMS Center : 0811-7064441

2.Email : [email protected]

3. Media Sosial :

  Fb : UPT Puskesmas Muara Basung

  Instagram : UPT Puskesmas Muara Basung

4. Secara Tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Muara Basung

Kotak saran

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 - 13.00 WIB

Jumat              : 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu               :08.00 – 12.00 WIB

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan di internal organisasi

 

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Fasilitas Tingkat Pertama

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1.Ruang pemeriksaan pasien umum

2.Ruang pemeriksaan pasien lansia

3.Peralatan medis pendukung

4.Komputer dan jaringannya

5.Ruang tunggu pasien

3

Kompetensi Pelaksana

1.Dokter Umum yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

2. DIII/D4/S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

4

Pengawasan Internal

1.Supervisi oleh atasan langsung

2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

5

Jumlah Pelaksana

1. Dokter Umum : minimal 2 orang

2.Keperawatan  : 2 orang

6

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiannya

2.Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilisasi masing-masing alat

3.Obat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya ( tidak kadaluarsa)

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali

2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan

3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

 

 

 

C.   Standar Pelayanan Pemeriksaan KIA/KB

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Tersedianya rekam medis pasien

Buku KIA/KMS

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian

2.Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis

3.Petugas melakukan anamnesis

4.Petugas melakukan pengukuran vital sign

5.Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur

6.Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu ditindaklanjut

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

Sesuai Kasus

4

Biaya Tarif

1. Pasien Umum : Rp. 0 (Peraturan Bupati

Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Tarif

Pelayanan Kesehatan Dasar Di Unit

Pelayanan UPT Puskesmas di Wilayah

Kab. Bengkalis)

2.Bagi pasien pemegang jaminan

Kesehatan, Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se- Kabupaten Bengkalis

 

 

5

Produk Pelayanan

Produk Pelayanan KIA, KB, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan Caten

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.Telepon/SMS Center : 0811-7064441

2.Email : [email protected]

3. Media Sosial :

  Fb : UPT Puskesmas Muara Basung

  Instagram : UPT Puskesmas Muara Basung

4. Secara Tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Muara Basung

Kotak saran

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 - 13.00 WIB

Jumat              : 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu               :08.00 – 12.00 WIB

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan di internal organisasi

 

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Fasilitas Tingkat Pertama

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1.Ruang pemeriksaan pasien KIA/KB

2.Ruang Imunisasi

3.Euang MTBS

4.Alat medis pendukung

5.Ruang tunggu khusus untuk ibu dan anak/Ruang Laktasi

3

Kompetensi Pelaksana

1.Dokter Umum yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

2. DIII/D4Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

4

Pengawasan Internal

1.Supervisi oleh atasan langsung

2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

5

Jumlah Pelaksana

1. Dokter Umum : minimal 2 orang

2.Bidan : 2 orang

6

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiannya

2.Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilisasi masing-masing alat

3.Obat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya ( tidak kadaluarsa)

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali

2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan

3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

 


D.   Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Tersedianya rekam medis pasien

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian

2.Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis

3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah

4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien

5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru. Untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan

 

6. Petugas menentukan diagnosis

penyakit

7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai

8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

3

Jangka Waktu Pelayanan

Sesuai Kasus

4

Biaya Tarif

1. Pasien Umum : Rp. 0 (Peraturan Bupati

Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Tarif

Pelayanan Kesehatan Dasar Di Unit

Pelayanan UPT Puskesmas di Wilayah

Kab. Bengkalis)

2.Bagi pasien pemegang jaminan

Kesehatan, Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se- Kabupaten Bengkalis

 

5

Produk Pelayanan

Produk Pelayanan kesehatan gigi, cabut gigi dan pemeliharaan gigi

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.Telepon/SMS Center : 0811-7064441

2.Email : [email protected]

3. Media Sosial :

  Fb : UPT Puskesmas Muara Basung

  Instagram : UPT Puskesmas Muara Basung

4. Secara Tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Muara Basung

Kotak saran

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 - 13.00 WIB

Jumat              : 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu               :08.00 – 12.00 WIB

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan di internal organisasi

 

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Fasilitas Tingkat Pertama

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1.Ruang pemeriksaan Gigi dan Konsultasi

3

Kompetensi Pelaksana

1.Dokter Gigi yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

2. SPRG/ Keperawatan Gigi yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

4

Pengawasan Internal

1.Supervisi oleh atasan langsung

2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

5

Jumlah Pelaksana

1. Dokter Gigi: minimal 2 orang

2.SPRG/Perawat Gigi : 1 orang

6

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiannya

2.Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilisasi masing-masing alat

3.Obat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya ( tidak kadaluarsa)

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali

2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan

3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

 


E.   Standar Pelayanan Rujukan Pasien NON Gawat Darurat

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Pasien membawa kartu jaminan dan mendaftar juga sudah diperiksa dokter dan dinyatakan perlu dirujuk

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.Pasien melakukan pendaftaran

2.Pasien diperiksa oleh dokter

3. Dokter menyatakan pasien perlu dirujuk

4. Dokter membuat surat rujukan ke RS yang dituju

5. Surat rujukan distempel Puskesmas

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 20 Menit

4

Biaya Tarif

1. Pasien Umum : Rp. 0 (Peraturan Bupati

Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Tarif

Pelayanan Kesehatan Dasar Di Unit

Pelayanan UPT Puskesmas di Wilayah

Kab. Bengkalis)

2.Bagi pasien pemegang jaminan

Kesehatan, Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se- Kabupaten Bengkalis

 

5

Produk Pelayanan

Surat Rujukan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.Telepon/SMS Center : 0811-7064441

2.Email : [email protected]

3. Media Sosial :

  Fb : UPT Puskesmas Muara Basung

  Instagram : UPT Puskesmas Muara Basung

4. Secara Tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Muara Basung

Kotak saran

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 - 13.00 WIB

Jumat              : 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu               :08.00 – 12.00 WIB


Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan di internal organisasi

 

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Fasilitas Tingkat Pertama

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1.Printer dan kertas untuk mencetak surat rujukan

2.ATK

3.Komputer dan jaringan

3

Kompetensi Pelaksana

1.Dokter Umum yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

2. Paramedis

4

Pengawasan Internal

1.Supervisi oleh atasan langsung

2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

5

Jumlah Pelaksana

Dokter 1 orang, paramedis 1 orang

6

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiannya

2.Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilisasi masing-masing alat

3.Obat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya ( tidak kadaluarsa)

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali

2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan

3. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

 

 

F. Standar Pelayanan IGD

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

1.Sudah mendaftar di loket pendaftaran

2. Kartu berobat

3. Fotokopi KTP/KK

4. Fotokopi BPJS

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

SOP PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT

3

Jangka Waktu Pelayanan

RESPONSE TIME <5 MENIT

PELAYANAN 5-60 MENIT

4

Biaya Tarif

 1. Pasien Umum : Rp. 0 (Peraturan Bupati

Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Tarif

Pelayanan Kesehatan Dasar Di Unit

Pelayanan UPT Puskesmas di Wilayah

Kab. Bengkalis)

2.Bagi pasien pemegang jaminan

Kesehatan, Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Se- Kabupaten Bengkalis

5

Produk Pelayanan

PELAYANAN KASUS KEGAWATDARURATAN

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.Telepon/SMS Center : 0811-7064441

2.Email [email protected]

3. Media Sosial :

     Fb : UPT Puskesmas Muara Basung

     Instagram : UPT Puskesmas Muara     

                        Basung

4. Secara Tertulis melalui :

    Surat yang ditujukan kepada Kepala   

    UPT Puskesmas Muara Basung

5. Kotak saran

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 - 13.00 WIB

Jumat              : 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu               :08.00 – 12.00 WIB


Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan di internal organisasi

 

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Fasilitas Tingkat Pertama

2

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Ruang Tindakan

2. BED Pemeriksaan

3. Tensimeter

4. Stetoskop

5. Emergency KIT

6. Tabung Oksigen

7. Ruang Tunggu

3

Kompetensi Pelaksana

1.Dokter Umum yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai

2. Paramedis

4

Pengawasan Internal

1.Supervisi oleh atasan langsung

2. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

5

Jumlah Pelaksana

Dokter 1 orang, paramedis 1 orang

6

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

A. Pelayanan sesuai dengan SOP

B. Sarana dan Prasarana sesuai dengan Standar

C. Tenaga Yang Berkompeten

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

A. Pencatatan dan Pelaporan

B. Audit internan