ALUR PELAYANAN PENGADUAN
Dipublikasikan pada 05 November 2025 • oleh Operator
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, UPT Puskesmas Muara Basung menyediakan mekanisme pelayanan pengaduan yang mudah, cepat, dan transparan.
1. Pelapor menyampaikan aduan, kritik, atau saran melalui beberapa cara, yaitu melalui kotak saran, secara langsung kepada petugas (lisan), atau melalui media sosial Puskesmas Muara Basung di WhatsApp, Instagram, Facebook, dan email resmi.
2. Petugas menerima dan mencatat identitas serta isi aduan dari pelapor.
3. Selanjutnya, Tim Penanganan Pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap aduan yang diterima untuk memastikan kebenaran dan kejelasan masalah.
4. Setelah itu, Kepala Puskesmas, Ketua Tim Mutu, dan Tim Penanganan Pengaduan bersama-sama melakukan analisis terhadap aduan masyarakat untuk menentukan langkah penyelesaian terbaik.
5. Petugas kemudian memberikan feedback atau umpan balik kepada pelapor mengenai hasil analisis dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
6. Dengan demikian, pengaduan dinyatakan selesai setelah pelapor menerima penjelasan dan hasil penyelesaian dari pihak Puskesmas.
Penanganan pengaduan masyarakat akan direspons dalam waktu 1x24 jam, dan umpan balik diberikan maksimal 14 hari setelah pengaduan diterima.
Melalui sistem ini, UPT Puskesmas Muara Basung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, responsif, dan terbuka terhadap kritik serta saran dari masyarakat demi peningkatan mutu layanan kesehatan.